Di lndonesia, saat -saat ini banyak sekali  kasus-kasus yang menyangkut pelecehan seksual. Tapi yang dilaporkan kepada pihak berwajib atau diekspose oleh media massa masih kurang, namun hal itu tidaklah berarti bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh masyarakat sangat sedikit. Permasalahannya adalah bahwa sebagian masyarakat masih enggan melaporkan hal tersebut dengan berbagai alasan, termasuk adanya mitos yang mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan sesuatu yang biasa terjadi di masyarakat dan tidak perlu dibesar-besarkan. Selain itu perangkat hukum kita yang mengatur hal tersebut secara khusus dan rinci juga belum maksimal. Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KHUP: 1) pencabulan (pasal 289-296); 2) penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan pasal 506); persetubuhan dengan wanita dibawah umur (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pele-cehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Pemahaman tentang pelecehan seksual sudah seharusnya diatur secara rinci. Hal ini amat berguna sebagai bahan pembuktian di pengadilan jika ada korban yang melaporkan. Oleh karena itu amatlah penting untuk membuat definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual tersebut sehingga itu dapat memudahkan korban  untuk melaporkan hal-hal apa saja yang dianggap sebagai pelecehan seksual.

Bagaimana mencegah terjadinya pelecehan ?
Pada dasarnya, setiap orang harus menunjukkan bahwa dirinya tidak bersedia dilecehkan dan sepantasnya tidak memberikan peluang pada pihak manapun untuk melecehkan dirinya masing-masing. Sebagai contoh kita harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain melakukan tindakan tanda-tanda kearah pelecehan. Dan pemerintah pun harus lebih memerhatikan kasus – kasus pelecehan seksual karena ini dapat merusak moral bangsa.